Uu Kredit Macet. Kredit atau pembiayaan yang memerlukan keahlian khusus yang tidak dimiliki bank; Pasal 20 uu no 4 tahun 1996.

Cara pemerintah mengatasi kredit macet. Selain itu pedoman lainnya yaitu dalam peraturan bank indonesia (pbi) antara lain no.8/19/pbi/2006 tentang kualitas aktiva produktif dan pembentukan ppap bpr dan pbi no.11/13/pbi/2009 tentang batas maksimum pemberian kredit bpr dan tentunya adalah pedoman intern bank. Pasal 20 uu no 4 tahun 1996.
Pasal 20 Uu No 4 Tahun 1996.
Selain itu pedoman lainnya yaitu dalam peraturan bank indonesia (pbi) antara lain no.8/19/pbi/2006 tentang kualitas aktiva produktif dan pembentukan ppap bpr dan pbi no.11/13/pbi/2009 tentang batas maksimum pemberian kredit bpr dan tentunya adalah pedoman intern bank. Pengaruh kredit bermasalah terhadap laporan akuntansi pada. Cara pemerintah mengatasi kredit macet.
C) Uu Perbankan No.7 Tahun 1992 Jo.
Kredit macet adalah kondisi jika seorang nasabah tidak mampu lagi membayar atau mencicil pinjaman. Pasal 1150 s/d pasal 1160 kitab uu hukum perdata (kuhp. Kredit bermasalah bagi sebuah bank akan menghambat pengembangan usaha dari bank itu sendiri, dan keberdaan ini kredit bermasalah akan ditekan.
Karena Untuk Dapat Dijerat Dengan Pasal 2 Ayat (1) Uu Tipikor, Maka Kerugian Negara Tersebut Timbul Karena Adanya Perbuatan Melawan Hukum, Dan Untuk Memperkaya Diri Sendiri Atau Orang Lain Atau Korporasi.
Jawabnya, adalah karena hingga kini masih berlaku uu no. Pasal 20 uu no 4 tahun 1996. Lantas, mengapa selama ini piutang bumn/bumd (termasuk kredit bank bumn dan bpd) diperlakukan sebagai piutang negara.
49 Prp/1960 Tentang Pupn Yang Memasukkan Piutang Bumn/ Bumd Sebagai Piutang Negara.
7 tahun 1992 tentang perbankan sebagaimana telah diubah dengan uu no. Penyajian kredit macet (b ermasalah) pada pt. Dalam praktek, penyelesaian wanprestasi perjanjian kredit dengan jaminan fidusia lebih banyak berdasarkan pada pasal 29 ini.
Dalam Menyelesaikan Wanprestasi Debitur, Yang Umumnya Adalah Kredit Macet, Maka Cara Dan Tindakan Yang Di Tempuh Oleh Pihak Bank Antara Lain:
Dalam pasal tersebut berisi hak tanggungan atas tanah serta benda yang berkaitan dengan tanah. Uu no.10 tahun 1998 tidak menunjuk lembaga mana yang menangani kredit macet, dan sejauh mana keterlibatannya, dan 4) uu perbankan no.7 tahun 1992 jo. Pada prinsipnya sistem hutang terbagi menjadi 3 (tiga) jenis yaitu gadai, fidusia dan hak tanggungan.
0 Comments